Rabu, 15 Maret 2017

Bahaya Menggunakan HP Saat Berkendara








Ponsel atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Kecanggihan telpon seluler sendiri sering dipergunakan untuk hal negatif, seperti merekam dan menyimpan adegan atau gambar porno dan sebagainya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana ponsel ini dipergunakan. Karenanya hal ini menjadi perhatian umum.


Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.





Seringkali saya melihat orang berkendara tapi tangannya juga asyik memencet keyped hpnya.saking asyiknya tidak jarang yang perlahan tapi pasti membawa kendaraannya ke tengah jalan.orang-orang egois ini tidak pernah memikirkan akibatnya,akibat dari perbuatan tersebut dapat melukai atau bahkan menghilangkan nyawa seseorang,menabrak benda-benda disekitar jalan,dan melanggar lalu lintas.hal itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,orang-orang yang tidak tau apa-apa ikut menanggung akibatnya. bahkan dapat menyebabkan kita harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Fungsi hp yang sebenarnya mempermudah kita dalam berkomunikasi ternyata disalahgunakan oleh masyarakat,dengan menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan.
Hal itu dikatakan berbahaya karena menggunakan hp saat mengemudi otak pengemudi bisa dipaksa untuk berpikir hal penting lainnya.Sehingga konsentrasi menjadi terpecah dan tidak fokus ke jalan raya, akibatnya mengurangi kestabilan dalam mengendalikan kendaraan. Apalagi ketika sedang sms, maka tingkat kewaspadaan akan jauh berkurang.Mengemudi sambil sms atau telfon bisa sama bahayanya bahkan 6 kali lebih memungkinkan dibanding mengemudi dibawah pengaruh alkohol.


Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
  1. Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
  2. Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
  3. Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
  4. Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.






Sebenarnya beberapa lama ini di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang mengatur mengenai larangan berponsel adalah pasal 283 dimana pada intinya pengemudi harus berkonsentrasi saat dijalan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Patuhilah setiap peraturan lalu lintas, Semenarik apapun menggunakan telepon genggam dan sepenting apapun informasi yang akan didapat melalui telepon genggam, bukankah masih jauh lebih menarik dan penting keselamatan anda.siapapun lawan bicara yang akan menghubungi kita melalui telepon genggam, mereka akan menyadari bahwa hak untuk menjawab telepon genggam seratus persen berada di tangan si pemilik telepon genggam.Masih banyak kesempatan untuk mengulangi panggilan yang sama.
FAKTOR PENYEBAB
• kebiasaan dan rasa asyik yang ditimbulkan dari kecanggihan teknologi komunikasi zaman sekarang.
• Kurang kedisiplinannya masyarakat.
• Belum tau larangan UU mengenai aturan berkendara.
• Kurangnya kesadaran masyarakat akibat dan dampak perbuatannya tersebut.
• Keadaan yang penting atau darurat dan telfon segera dianggkat .

SOLUSI
• Polantas seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus seperti ini,sering diadakan razia dan lebih diperketat lagi.agar orang-orang
akan jera sehingga tidak mengulanginya lagi.
• Di setiap rambu-rambu di beri tulisan peringatan bahaya perbuatan tersebut.dan dicantumkan pula peraturan UU beserta sangsinya.
• Peringatan tidak hanya melalui tulisan atau poster dijalan,tetapi juga bisa melalui media masya,seperti radio,koran,TV,bahkan internet








Tidak ada komentar:

Posting Komentar