Ponsel
atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa
kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada
bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas
canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet
lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol
cara penggunaannya. Kecanggihan telpon seluler sendiri sering dipergunakan
untuk hal negatif, seperti merekam dan menyimpan adegan atau gambar porno dan
sebagainya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana ponsel ini
dipergunakan. Karenanya hal ini menjadi perhatian umum.
Larangan
penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No
22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal
106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh
konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup
melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya
minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan
menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu
lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU
yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Seringkali
saya melihat orang berkendara tapi tangannya juga asyik memencet keyped
hpnya.saking asyiknya tidak jarang yang perlahan tapi pasti membawa
kendaraannya ke tengah jalan.orang-orang
egois ini tidak pernah memikirkan akibatnya,akibat dari perbuatan tersebut
dapat melukai atau bahkan menghilangkan nyawa seseorang,menabrak benda-benda
disekitar jalan,dan melanggar lalu lintas.hal
itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,orang-orang yang tidak tau
apa-apa ikut menanggung akibatnya. bahkan dapat menyebabkan kita harus
berurusan dengan pihak yang berwajib. Fungsi hp yang sebenarnya mempermudah
kita dalam berkomunikasi ternyata disalahgunakan oleh masyarakat,dengan
menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan.
Hal itu dikatakan berbahaya karena menggunakan hp saat mengemudi otak pengemudi bisa dipaksa untuk berpikir hal penting lainnya.Sehingga konsentrasi menjadi terpecah dan tidak fokus ke jalan raya, akibatnya mengurangi kestabilan dalam mengendalikan kendaraan. Apalagi ketika sedang sms, maka tingkat kewaspadaan akan jauh berkurang.Mengemudi sambil sms atau telfon bisa sama bahayanya bahkan 6 kali lebih memungkinkan dibanding mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Hal itu dikatakan berbahaya karena menggunakan hp saat mengemudi otak pengemudi bisa dipaksa untuk berpikir hal penting lainnya.Sehingga konsentrasi menjadi terpecah dan tidak fokus ke jalan raya, akibatnya mengurangi kestabilan dalam mengendalikan kendaraan. Apalagi ketika sedang sms, maka tingkat kewaspadaan akan jauh berkurang.Mengemudi sambil sms atau telfon bisa sama bahayanya bahkan 6 kali lebih memungkinkan dibanding mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Penelitian yang dilakukan oleh GHSA
(Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa
menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar
terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan
bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat
kecelakaan lalu lintas. Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada
cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada
topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya
adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat
mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
- Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
- Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
- Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
- Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada
Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh
konsentrasi.”
Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.
Sebenarnya
beberapa lama ini di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pasal
yang mengatur mengenai larangan berponsel adalah pasal 283 dimana pada intinya
pengemudi harus berkonsentrasi saat dijalan: Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
FAKTOR PENYEBAB
• kebiasaan dan rasa asyik yang ditimbulkan dari kecanggihan teknologi komunikasi zaman sekarang.
• Kurang kedisiplinannya masyarakat.
• Belum tau larangan UU mengenai aturan berkendara.
• Kurangnya kesadaran masyarakat akibat dan dampak perbuatannya tersebut.
• Keadaan yang penting atau darurat dan telfon segera dianggkat .
SOLUSI
• Polantas seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus seperti ini,sering diadakan razia dan lebih diperketat lagi.agar orang-orang
akan jera sehingga tidak mengulanginya lagi.
• Di setiap rambu-rambu di beri tulisan peringatan bahaya perbuatan tersebut.dan dicantumkan pula peraturan UU beserta sangsinya.
• Peringatan tidak hanya melalui tulisan atau poster dijalan,tetapi juga bisa melalui media masya,seperti radio,koran,TV,bahkan internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar